Dalam rangka usaha peningkatan keserasian pembangunan di daerah diperlukan adanya peningkatan keselarasan antara pembangunan sektoral dan pembangunan daerah serta untuk menjamin laju perkembangan, keseimbangan dan kesinambungan pembangunan di daerah diperlukan perencanaan yang lebih menyeluruh, terarah dan terpadu. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka dibentuklah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana ditetapkan dalam keputusan Presiden Nomor 15 tahun 1974 yang diperbaharui melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1980 tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri diatur dalam Surat Keputusan No. 185 Tahun 1980 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat I dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat II. Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur sebelum ditetapkannya kedua ketentuan tersebut telah memiliki Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat I yang dibentuk dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur No. 161 Tahun 1974. Sesuai dengan maksud daripada pasal 107 ayat (1) Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 185 Tahun 1980 maka ditetapkanlah Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 1981 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat I Kalimantan Timur yang merupakan pengganti dari Surat Keputusan No. 161 Tahun 1974.